Biaya Sertifikasi Halal BPJPH: Berapa Biayanya?

Table of Contents

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, biaya sertifikasi halal adalah salah satu hal yang penting untuk diketahui. Biaya sertifikasi halal ini akan menentukan berapa banyak anggaran yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha.

Pada artikel ini, kita akan membahas tentang biaya sertifikasi halal BPJPH secara lengkap. Kita akan membahas tentang jenis-jenis biaya sertifikasi halal, besaran biaya sertifikasi halal, dan cara pembayaran biaya sertifikasi halal.

Jenis-jenis biaya sertifikasi halal:

Biaya sertifikasi halal BPJPH dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk: Biaya ini dibayarkan oleh pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya ke BPJPH dan mendapatkan penetapan kehalalan produk.
  • Biaya pemeriksaan kehalalan produk: Biaya ini dibayarkan oleh pelaku usaha untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Besaran biaya sertifikasi halal:

Besaran biaya sertifikasi halal BPJPH ditentukan berdasarkan jenis usaha, kategori produk, dan jumlah produk.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk adalah sebesar Rp650.000. Biaya pemeriksaan kehalalan produk adalah sebesar Rp350.000 per produk.

Untuk pelaku usaha menengah, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk adalah sebesar Rp1.300.000. Biaya pemeriksaan kehalalan produk adalah sebesar Rp700.000 per produk.

Untuk pelaku usaha besar, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk adalah sebesar Rp2.600.000. Biaya pemeriksaan kehalalan produk adalah sebesar Rp1.400.000 per produk.


Cara pembayaran biaya sertifikasi halal:

Biaya sertifikasi halal BPJPH dapat dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh BPJPH. Pembayaran biaya sertifikasi halal harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan diterbitkan oleh BPJPH.

Demikianlah pembahasan tentang biaya sertifikasi halal BPJPH. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal.

Posting Komentar