Produk Self Declare

Table of Contents


Produk Self Declare

Sertifikat halal merupakan dokumen yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal menjadi semakin penting di Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), sertifikasi halal dapat menjadi tantangan tersendiri. Hal ini karena UMK biasanya memiliki keterbatasan sumber daya dan biaya.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah menyediakan jalur sertifikasi halal self declare bagi UMK. Sertifikasi halal self declare adalah jalur sertifikasi halal yang dapat diikuti oleh UMK yang memenuhi persyaratan tertentu.

Pengertian Produk Self Declare

Produk self declare adalah produk yang dinyatakan halal oleh pelaku usahanya sendiri. Pernyataan kehalalan tersebut harus didasarkan pada kajian dan penelitian yang mendalam oleh pelaku usaha, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jenis produk self declare :

Makanan

    -Susu dan analognya

    -Lemak, minyak, dan emulsi minyak

    -Es untuk dimakan termasuk sherbet dan sorbet

    -Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan

    -Kembang gula/permen dan cokelat

    -Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia. Akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan

    -Produk bakeri

    -Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan

    -Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan

    -Gula dan pemanis termasuk madu

    -Garam, rempah, sup, saus, sald, serta produk protein

    -Makanan ringan siap santan

    -Kelompok bahan lainnya bakery ingredient

    -Pangan Siap Saji

Minuman

        Minuman dengan pengolahan

    -sari buah dan sari sayuran

    -konsentrat sari buah dan sari sayur

    -minuman berbasis air

    -berperisa

    -kopi

    -minuman berbasis susu

    -minuman tradisional




Persyaratan Produk Self Declare

UMK yang ingin mengikuti sertifikasi halal self declare harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko tinggi
    Terbuka di jendela baru
  • Menggunakan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya
    Terbuka di jendela baru
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana
    Terbuka di jendela baru
  • Memiliki sistem jaminan halal (SJH) sederhana
    Terbuka di jendela baru

Prosedur Pengajuan Produk Self Declare

Prosedur pengajuan produk self declare dilakukan melalui aplikasi SIHALAL yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelaku usaha dapat mengunduh aplikasi SIHALAL di Google Play Store atau App Store.

Prosedur pengajuan produk self declare terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran

Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran produk self declare melalui aplikasi SIHALAL.

  1. Pemeriksaan dokumen

BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen pendukung, seperti daftar bahan baku, daftar bahan penolong, dan proses produksi.

  1. Penilaian kehalalan

BPJPH melakukan penilaian terhadap dokumen pendukung dan sistem jaminan halal pelaku usaha.

  1. Penerbitan sertifikat halal

Jika produk pelaku usaha dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Keunggulan Produk Self Declare

Produk self declare memiliki beberapa keunggulan, yaitu:

  • Lebih mudah dan cepat

Prosedur sertifikasi halal self declare lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan sertifikasi halal konvensional. Hal ini karena pelaku usaha tidak perlu melakukan pemeriksaan ke lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

  • Lebih terjangkau

Biaya sertifikasi halal self declare lebih terjangkau dibandingkan dengan sertifikasi halal konvensional. Hal ini karena pelaku usaha tidak perlu membayar biaya pemeriksaan ke lapangan oleh LPH.

  • Meningkatkan daya saing produk

Sertifikat halal merupakan salah satu faktor penting yang dapat meningkatkan daya saing produk di pasaran. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMK akan lebih dipercaya oleh konsumen muslim.


Produk self declare merupakan solusi yang tepat bagi UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan cepat. Dengan mengikuti prosedur sertifikasi halal self declare dengan tepat, UMK dapat meningkatkan daya saing produknya dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Tips untuk mengajukan produk self declare

Berikut adalah beberapa tips untuk mengajukan produk self declare:

  • Pastikan produk Anda memenuhi persyaratan produk self declare

Pelaku usaha harus memastikan bahwa produknya memenuhi persyaratan produk self declare, yaitu produk tidak berisiko tinggi, menggunakan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana, dan memiliki sistem jaminan halal (SJH) sederhana.

  • Siapkan dokumen pendukung dengan lengkap dan benar

Dokumen pendukung yang harus disiapkan untuk pengajuan produk self declare adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan sertifikasi halal self declare

  • Surat pernyataan kehalalan produk

  • Daftar bahan baku dan bahan penolong

  • Peta proses produksi

  • Sertifikat halal bahan baku dan bahan penolong, jika ada

  • Sistem jaminan halal (SJH) sederhana

  • Ikuti prosedur sertifikasi halal self declare dengan tepat

Pelaku usaha harus mengikuti prosedur sertifikasi halal self declare dengan tepat. Prosedur sertifikasi halal self declare dapat diakses melalui aplikasi SIHALAL.

  • Berkonsultasi dengan pihak yang berwenang

Pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan pihak yang berwenang, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), jika mengalami kesulitan dalam pengajuan produk self declare.

Posting Komentar