Sertifikat Halal SelfDeclare

Table of Contents





Sertifikat halal merupakan dokumen yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal menjadi semakin penting di Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), sertifikasi halal dapat menjadi tantangan tersendiri. Hal ini karena UMK biasanya memiliki keterbatasan sumber daya dan biaya.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah menyediakan jalur sertifikasi halal self declare bagi UMK. Sertifikasi halal self declare adalah jalur sertifikasi halal yang dapat diikuti oleh UMK yang memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat-syarat sertifikasi halal self declare:

UMK yang ingin mengikuti sertifikasi halal self declare harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko tinggi
  • Menggunakan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana
  • Memiliki sistem jaminan halal (SJH) sederhana

Prosedur sertifikasi halal self declare:

Prosedur sertifikasi halal self declare terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran: UMK mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi halal self declare melalui aplikasi SIHALAL.
  2. Pemeriksaan dokumen: BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen pendukung, seperti daftar bahan baku, daftar bahan penolong, dan proses produksi.
  3. Penilaian kehalalan: BPJPH melakukan penilaian terhadap dokumen pendukung dan sistem jaminan halal UMK.
  4. Penerbitan sertifikat halal: BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada UMK yang dinyatakan halal.


Keuntungan sertifikasi halal self declare:

Sertifikasi halal self declare memiliki beberapa keuntungan bagi UMK, yaitu:

  • Lebih mudah dan cepat
  • Lebih terjangkau
  • Meningkatkan daya saing produk

Tips untuk mengajukan sertifikasi halal self declare:

Berikut adalah beberapa tips untuk mengajukan sertifikasi halal self declare:

  • Persiapkan dokumen pendukung dengan lengkap dan benar.
  • Ikuti prosedur sertifikasi halal self declare dengan tepat.
  • Berkonsultasi dengan pihak yang berwenang, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sertifikasi halal self declare merupakan solusi yang tepat bagi UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan cepat. Dengan mengikuti prosedur sertifikasi halal self declare dengan tepat, UMK dapat meningkatkan daya saing produknya dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Posting Komentar