Syarat Self Declare
Sertifikat halal merupakan dokumen yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal menjadi semakin penting di Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), sertifikasi halal dapat menjadi tantangan tersendiri. Hal ini karena UMK biasanya memiliki keterbatasan sumber daya dan biaya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah menyediakan jalur sertifikasi halal self declare bagi UMK. Sertifikasi halal self declare adalah jalur sertifikasi halal yang dapat diikuti oleh UMK yang memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat Produk Self Declare
UMK yang ingin mengikuti sertifikasi halal self declare harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko tinggi
- Menggunakan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana
- Memiliki sistem jaminan halal (SJH) sederhana
Prosedur Pengajuan Produk Self Declare
Prosedur pengajuan produk self declare dilakukan melalui aplikasi SIHALAL yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelaku usaha dapat mengunduh aplikasi SIHALAL di Google Play Store atau App Store.
Prosedur pengajuan produk self declare terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Pendaftaran
Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran produk self declare melalui aplikasi SIHALAL.
- Pemeriksaan dokumen
BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen pendukung, seperti daftar bahan baku, daftar bahan penolong, dan proses produksi.
- Penilaian kehalalan
BPJPH melakukan penilaian terhadap dokumen pendukung dan sistem jaminan halal pelaku usaha.
- Penerbitan sertifikat halal
Jika produk pelaku usaha dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Keunggulan Produk Self Declare
Produk self declare memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
- Lebih mudah dan cepat
Prosedur sertifikasi halal self declare lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan sertifikasi halal konvensional. Hal ini karena pelaku usaha tidak perlu melakukan pemeriksaan ke lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Lebih terjangkau
Biaya sertifikasi halal self declare lebih terjangkau dibandingkan dengan sertifikasi halal konvensional. Hal ini karena pelaku usaha tidak perlu membayar biaya pemeriksaan ke lapangan oleh LPH.
- Meningkatkan daya saing produk
Sertifikat halal merupakan salah satu faktor penting yang dapat meningkatkan daya saing produk di pasaran. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMK akan lebih dipercaya oleh konsumen muslim.
Kesimpulan
Produk self declare merupakan solusi yang tepat bagi UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan cepat. Dengan mengikuti prosedur sertifikasi halal self declare dengan tepat, UMK dapat meningkatkan daya saing produknya dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Tips untuk mengajukan produk self declare
Berikut adalah beberapa tips untuk mengajukan produk self declare:
- Pastikan produk Anda memenuhi persyaratan produk self declare
Pelaku usaha harus memastikan bahwa produknya memenuhi persyaratan produk self declare, yaitu produk tidak berisiko tinggi, menggunakan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana, dan memiliki sistem jaminan halal (SJH) sederhana.
- Siapkan dokumen pendukung dengan lengkap dan benar
Dokumen pendukung yang harus disiapkan untuk pengajuan produk self declare adalah sebagai berikut:
Surat permohonan sertifikasi halal self declare
Surat pernyataan kehalalan produk
Daftar bahan baku dan bahan penolong
Peta proses produksi
Sertifikat halal bahan baku dan bahan penolong, jika ada
Sistem jaminan halal (SJH) sederhana
Ikuti prosedur sertifikasi halal self declare dengan tepat
Pelaku usaha harus mengikuti prosedur sertifikasi halal self declare dengan tepat. Prosedur sertifikasi halal self declare dapat diakses melalui aplikasi SIHALAL.
- Berkonsultasi dengan pihak yang berwenang
Pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan pihak yang berwenang, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), jika mengalami kesulitan dalam pengajuan produk self declare.
Demikianlah pembahasan tentang produk self declare sertifikasi halal. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan cepat.
Posting Komentar